TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Dalam hal penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) layak diacungi jempol. Bayangkan! Hanya dalam tempo 3 bulan terhitung sejak Januari hingga Maret 2023, Kejati Sultra sudah memasukkan PNBP sebesar Rp 61 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa atas hal tersebut juga Kejati Sultra menjadi percontohan lembaga Adhyaksa se-Indonesia.
“Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PNBP,” ujar Patris di Kendari, awal pekan lalu.
Patris Yusrian Jaya, mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut dalam bentuk PNBP dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya.
“PNBP yang berhasil kami kumpulkan hingga Maret 2023 senilai Rp61 miliar,” tambahnya.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, PNBP terbanyak berasal dari pengungkapan kasus korupsi di bidang pertambangan dalam hal pelanggaran izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), selebihnya bersumber dari hasil sitaan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Konawe, Sultra.
“Sampai April, Sultra sudah menyetorkan pendapatan bukan pajak ke negara lebih dari Rp60 miliar, itu belum termasuk dari Kejari Konawe dan denda lain,” ungkap dia.
Patris Yusrian Jaya menyebutkan bahwa untuk akumulasi PNBP di Kejaksaan Negeri Konawe dari penanganan pada perkara dugaan korupsi juga terbilang cukup tinggi.
“Kemudian dari Kejaksaan Negeri Konawe juga berhasil menyelamatkan uang negara yang cukup tinggi pada kasus dugaan korupsi,” ujarnya.
Ia juga berharap bahwa dengan catatan prestasi tersebut bisa memacu semangat para jaksa dan lembaga Adhyaksa lainnya agar lebih serius menampilkan performa penegakan hukum yang lebih baik dari sebelumnya.
“Dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terutama lembaga kejaksaan dapat meningkat signifikan,” tutur Patris.