TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pastikan bakal memberi ganti rugi ke pemilik tanah atau rumah, imbas dari normalisasi Kali Ciliwung, di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, masih terdapat hal-hal yang menjadi kendala dalam proses ganti rugi milik warga dilokasi terdampak. Diantaranya mengenai surat kepemilikan tanah warga yang hilang.
“Ini sedang di proses dari pak Kepala Kantor Pertanahan,” kata Heru saat meninjau normalisasi kali ciiwung di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2023).
Mantan Wali Kota Jakarta ini juga menuturkan soal surat kepemilikan tanah menjadi syarat wajib bagi pemilik lahan, agar mendapat ganti rugi dari Pemprov DKI. Maka dari itu, Heru pun mengimbau segera di proses surat hilangnya kepada pihak kepolisian.
“Saya minta segera untuk ke kantor polisi menyatakan bahwa suratnya hilang. Nanti akan diproses di kepala kantor,” tutur Heru.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan saat ini masih ada 18 bidang tanah yang belum dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta karena masalah surat kepemilikan lahan. Lalu, Heru pun menjamin bagi pemilik akan mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI.
“Enggak, dibayar kok, diganti. Ini RW 07, diganti lahannya semua. Ada yang sudah naik haji kok,” ungkap Heru.
Di lokasi yang sama, Ketua RW 07 di kawasan Rawajati Sari Budi Handayani mengatakan warga terdampak normalisasi sudah tinggal selama lebih dari 25 tahun dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dirinya pun menuturkan, keseriusan Pj Gubernur DKI dalam mengakomodir permasalahan-permasalahan yang tengah terjadi dan berdampak langsung terhadap warga sekitar.
“Dengan kondisi yang saat ini masih banjir yang banyak ular gitu ya. Mereka berharap segera untuk dibayarkan dan kayaknya Pj Gubernur ini minta untuk segera (di bayarkan ganti rugi),” kata Sari.