TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena KPU dinilai tidak menepati janji untuk merevisi peraturan yang bisa mengurangi jumlah calon legislasi/caleg perempuan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta KPU RI memberikan penjelasan secara komprehensif kepada organisasi masyarakat sipil yang melayangkan somasi kepada KPU, terutama terkait ketentuan yang dinilai bermasalah mengenai teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bakal caleg atau bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.
Ia ingin agar KPU RI berkomitmen dalam menepati janji untuk selalu mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu.
“Meminta KPU RI mempertimbangkan untuk mengkaji kembali aturan yang terkait dengan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan pada Pemilu 2024, bersama organisasi masyarakat sipil terkait, agar dapat diupayakan langkah terbaik untuk Pemilu yang inklusif gender,” kata Bamsoet sapaan akrabnya melalui pernyataan tertulis, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, KPU RI bersama organisasi masyarakat sipil terkait, perlu mengevaluasi implementasi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar Pemilu dapat secara penuh memenuhi inklusif gender dan mendukung keterwakilan perempuan dalam proses pemilu.