TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Menominfo Mahfud MD membongkar kronologi kasus korupsi insfrastruktur proyek BTS 4G Bakti Kominfo 1,2,3,4,5 yang menjerat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.
Berdasarkan analisanya, Mahfud menjelaskan proyek korupsi jumbo ini mulanya berjalan lancar dari 2006-2019. Namun, pada tahun 2020 anggaran proyek BTS Tower ini mengalami masalah.
“Sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020 proyek senilai Rp 28 T sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2020-2021,” kata Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Mahfud juga memaparkan saat laporan proyek dan anggaran harus dipertanggungjawabkan pada Desember 2020, pengadaan barang Tower BTS Bakti Kominfo tidak ada satu pun yang berdiri dan digunakan masyarakat.
Masalah mulai terendus tahun 2020. Saat itu barang yang sudah gol di dalam lelang pengadaan malah tidak tidak tersedia. Padahal anggarannya sudah cair.
“Barangnya enggak ada, BTS-nya itu tower-towernya itu tidak ada, lalu dengan alasan profit minta perpanjangan sampai Maret. Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021,” ucap Menko Polhukam RI itu.
Kata Mahfud, dari 4.200 tower yang ditargetkan hanya ada 1.100 tower. Saat diperiksa melalui satelit hanya ada 958 tower yang terlacak.
“Minta perpanjangan sampai Maret lalu dilaporkan sekitar 1.100 Tower dari 4.200 yang ditargetkan itu 1.100 tower dilaporkan jadi diperiksa melalui satelit yang ada itu 958,” katanya.
“Karena sesudah diambil delapan sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun,” ujar dia lagi.
Mahfud memastikan, dalam kasus korupsi ini ada penyalahgunaan yang merugikan negara sebesar Rp 8,9 T.
Dia juga membantah bahwa kasus korupsi Johnny G Plate ini berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Sudah disampaikan ke Bapak Presiden Jokowi, ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi,” ucapnya.
Mahfud pun mendorong Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS di Kominfo.
“Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya,” kata Mahfud MD.
Sebagai informasi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terlibat kasus korupsi Infrastruktur proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Adapun saat ini Johnny G Plate dikabarkan mendekam di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Johnny G Plate tidak dipecat oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meski diduga kuat terlibat kasus korupsi.