Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU Wajibkan Mantan Napi yang Mau Nyaleg Harus Pengumuman Pernah Dihukum

×

KPU Wajibkan Mantan Napi yang Mau Nyaleg Harus Pengumuman Pernah Dihukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (foto: Instagram/@kpu_ri).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mewajibkan bagi para mantan narapidana (napi) yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota (bacaleg) DPR RI/DPRD/DPD diharuskan membuat surat pernyataan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada KPU.

“Salah satu syaratnya membuat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih,” ujarnya kepada wartawan di Media Center Gedung KPU, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Example 300x600

Mantan napi yang hendak menjadi bacaleg, lanjut Hasyim, juga diharuskan membuat publikasi dan mengumumkannya kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah menjalani hukuman penjara.

Dia tak melarang mantan narapidana (napi) mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) anggota DPR RI, DPRD, dan DPD. Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dalam dinamikanya beberapa kali mengalami judicial review di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah kena pidana atau mantan terpidana tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota atau DPD dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pidananya,” ucapnya.

Di sisi bersamaan, ada ketentuan yang relatif baru bagi mantan terpidana yang hendak menjadi calon anggota legislatif. Ketentuan ini sudah dipraktikkan dalam Pilkada 2020 kemarin, soal masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.

“Itu maksudnya menghitungnya dari tahapan pencalonan. Kalau tahapan pencalonan dilakukan untuk Pemilu 2024 ini dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023, maka 14 Mei ditarik mundur lima tahun, berarti kan jatuhnya 14 Mei 2018,” katanya.

Jadi, lanjut Hasyim, bagi terpidana yang telah bebas murni atau sudah selesai menjalani hukuman pidana, maka bisa mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota legislatif, tentunya dengan mengikuti mekanisme menyoal jeda lima tahun.

Jika belum lima tahun, tentu saja tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD/DPD ke KPU.

Hasyim memastikan KPU akan mengecek secara rinci dokumen persyaratan tiap bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 ini.

“Tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana kan juga ada surat keterangan dari pengadilan. KPU akan memeriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dan nanti,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Example 300250
Example 120x600