TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dalam proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024, KPU temukan ada satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Merauke yang mendaftar dengan nama ganda yakni ada di dua partai.
Bacalon tersebut, oleh KPU menyurati untuk segera melakukan pengajuan surat pengunduran diri di salah satu parti. Sama halnya dengan yang mendaftar dobel yakni di DPR Kabupaten dan mendaftar juga di DPR Provinsi.
“Kami akan menyurati ke Bacalon tersebut untuk memilih salah satu. Setelah itu nanti akan masuk di kategori perbaikan,” terang Divisi Teknis KPU Merauke, Michael Sarawan, Rabu (24/5/2023).
Partai politik juga bisa memantau di Silon ketika ada notice di Silon partai. Selain itu, KPU akan memberitahukan secara tertulis kepada partai, maka selanjutnya partai segera melakukan mekanisme.
Michael menambahkan, untuk pendaftaran sebagai bakal calon anggota legislatif tidak boleh ada pendobelan. Para Bacalon masih punya kesempatan untuk melengkapi dan memperbaikinya selama masa perbaikan administrasi.