TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPK RI dan BPKP mendampingi Pemkab Merauke melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penarikan aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (9/5/2023).
Dari total 100 aset bergerak yaitu kendaraan roda empat milik Pemda Merauke baru enam kendaraan dinas yang dikembalikan dan diparkir di Halaman Kantor Bupati Merauke.
Para pejabat dan mantan pejabat yang kembalikan di antaranya, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kembalikan 1 mobil, mantan Bupati Merauke Frederikus Gebze kembalikan 1 kendaraan, mantan wakil bupati Sularso kembalikan 1 unit, mantan wabup Waryoto kembalikan 1, mantan pejabat yang mutasi ke PPS Albert Rapami kembalikan 1 unit dan 1 unit telah dikembalikan oleh istri Almarhum Sabar Gattang yang sebelumnya mantan Kepala Inspektorat Merauke.
“Hari ini kita pendampingan pengamanan aset, entah aset bergerak maupun tidak bergerak. Kita mau bersih-bersih, tujuannya agar lebih baiklah Merauke ini. Kalau mantan Bupati, wakil bupati, sekda provinsi, gubernur dan wakil itu bisa DUM satu unit, yang lainnya harus kembalikan,” tegas Kepala Satgas Wilayah V KPK RI, Dian Patria pada sela-sela penertiban.
Dikatakan, yang masih tersisa belum dikembalikan, Pemda akan menindaklanjuti sampai semua sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk aset tidak bergerak telah dipasang plang yang bertuliskan tanah dan rumah milik Pemda Kabupaten Merauke di beberapa titik di Merauke.
Dian menambahkan, persyaratan lelang dapat dilakukan jika Pemda tidak membutuhkan lagi atau rusak. “Jadi jangan biasakan sedikit-sedikit lelang, padahal masih banyak ASN yang belum punya kendaraan. Nanti mobil-mobil ini akan diatur siapa yang belum punya diatur pembagiannya,” pungkas Dian.
Dian berharap kesadaran dan kerjasama yang baik bagi yang masih memegang atau memakai aset milik Pemda supaya segera kembalikan selagi pemerintah dan KPK menggunakan cara yang baik.
Bupati Merauke Romanus Mbaraka kepada wartawan mengutarakan bahwa dirinya susah lama ingin melakukan pengembalian aset bergerak. Hanya sja, sebagai bupati aktif seyogyanya membutuhkan 1 unit untuk operasional dan 1 lagi untuk dinas formal. Namun, menyadari ketentuan yang berlaku dan berlaku adil bagi siapa saja, maka harus kembalikan 1 ke negara.
“Dalam aturan baru sekarang, bahwa khusus untuk bupati dan wakil bupati yang aktif masih bisa negara memberikan 1 unit. Saya sudah pasti dapat satu dan saya kira cukup. Ini bukan kita yang melakukan tapi aturan yang membuat kita harus taat aturan,” ucap Romanus.
Disampaikannya, barang milik negara sudah selayaknya kembalikan ke negara ketika masa pengabdian selesai. Mengingat, ada generasi berikut yang akan melanjutkan pelaksanaan pembangunan di bidang pemerintahan. Romanus mengapresiasi para pihak yang dengan kerelaan hati kembalikan aset ke Pemkab
“Luar biasa para senior, para pejabat dan pensiunan yang mengembalikan aset milik negara. Ini menunjukan kita taat asas dan terjadi penghematan supaya daerah kita maju. Kalau tiap tahun kita beli mobil terus dan dibawa terus kapan kita maju. Ini awal yang baik untuk terjadi efisiensi,” tutup Romanus.
Dari pejabat maupun mantan pejabat yang melakukan pengembalian aset tersebut, masih menyisakan sejumlah unit lagi yang belum dikembalikan. Oleh karena itu KPK menuntut untuk segera dikembalikan yang masih tersisa.