TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus kebut pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Jakarta, memeriksa 6 saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/05/2023), menyebutkan, keenam saksi itu adalah :
- GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
- LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.
- WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Ketut menambahkan, adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutur Ketut.