TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman berpendapat, buruh di mana pun lemah di hadapan pengusaha.
Terlebih jika pemerintahnya juga memihak atau pro pengusaha, maka posisi buruh dinilainya makin tersudut.
Politisi Demokrat itu menilai lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang digolkan sangat tergesa-gesa itu justru menjadi contoh kasat mata betapa posisi buruh sangat lemah.
“Dengan UU ini, posisi buruh makin tersudut,” kata Benny.
Menurutnya, jika serius ingin membela hak-hak buruh, maka UU Ciptaker yang inkonstitusional itu harus dicabut. Tentu hal ini butuh kekompakan dari banyak pihak.
“Kaum buruh juga harus kompak. Itu senjata utama untuk para buruh melakukan perubahan. Selamat Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2023.#Liberte,” kata Benny K. Harman.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/2022), dengan dalih keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Padahal, di sisi bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional melanggar UUD 1945.