TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki babak baru setelah Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempradilankan Bareskrim Polri, lantaran tidak kunjung menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Pasalnya Polri ternyata sedang menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan. Bahkan sedikitnya lima orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Menurut Divisi Hukum Mabes Polri, Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” kata tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023)
Selain pemeriksaan saksi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan analisa dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait dengan laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri tersebut.
Dengan demikian, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan, dalil LP3HI yang menganggap adanya telah menghentikan penyelidikan secara materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.
“Karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Janes.
Janes menjelaskan, penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: L/15/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 yang telah dilakukan oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Polri.
ia menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri dengan terlapor Ketua Komisi Antirasuah itu sampai saat ini masih terus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).