TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan pihaknya memberikan dispensasi atau pengecualian terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini.
Untuk diketahui, Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat Polda Metro Jaya bakal diliburkan selama sepekan ke depan. Kebijakan tersebut terkait cuti Lebaran 2023.
“Tanggal 19 April sampai 25 April, Satpas dan Samsat libur,” kata Kombes Latif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Dispensasi yang dimaksudkan Kombes Latif, yaitu peniadaan denda terkait dengan perpanjangan SIM dan STNK tersebut.
“Kalau pada saat libur tidak akan didenda, kecuali pas sebelum libur tidak membayar ya akan didenda,” kata Kombes Latif.
Latif mengimbau ke masyarakat yang ingin mengurus administrasi terkait SIM dan STNK dapat datang kembali ke Samsat setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya, terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” kata Kombes Latif.