Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Benny K. Harman Salahkan Pemerintah Jokowi

×

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Benny K. Harman Salahkan Pemerintah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. (foto: DPR.go.id).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman ogah disalahkan terkait polemik belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di meja legislatif menjadi UU.

Belum lama ini Benny K. Harman memberi desakan ke Menko Polhukam Mahfud MD untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perampasan Aset meski belum disahkan menjadi UU.

Example 300x600

“Masih tentang RUU Perampasan Aset. Siapa yang salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggung jawab apalagi menyudutkan DPR,” kicau Benny melalui akun Twitter-nya, dikutip TeropongNews di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut Benny, RUU Perampasan Aset masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dengan DPR di Baleg.

“Artinya, DPR setuju. Dan disepakati yang akan mengajukan RUU-nya adalah Pemerintah,” katanya.

Benny mengatakan belum semua menteri terkait menandatangani RUU Perampasan Aset. Itu yang, menurut dia, membuat DPR lama menggodok RUU tersebut.

“Mengapa kemudian Mahfud MD desak-desak dan persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf,” kata dia.

Politikus Partai Demokrat itu pun meminta Presiden Jokowi agar para menterinya itu meneken RUU Perampasan Aset agar bisa segera digodok oleh DPR dan selanjutnya bisa disahkan jadi UU.

“Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR untuk segera dibahas. #RakyatMonitor#,” kata Benny K. Harman.

Example 300250
Example 120x600