TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu.
“Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Putusan tersebut kembali meluruskan bahwa memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukan merupakan wewenang atau kompetensi peradilan umum atau pengadilan negeri, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, Hasyim mengatakan putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan dari pihak-pihak tertentu terkait perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum.