TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto menyebut pihaknya telah menangkap ASF, AP, dan MN berkaitan dengan peredaran obat-obatan daftar G jenis dobel L.
Menurut dia, kasus ini diawali dari informasi mengenai adanya peredaran obat dobel L di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun tersangka SF yang sedang mengeluarkan lima kardus dobel L ditangkap oleh tim Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Rencananya, dobel L itu akan diserahkan SF kepada AP dan MN, selaku pembeli. Hal itu diketahui berdasarkan fakta interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti
“ASF mengeluarkan lima kardus obat-obatan dobel L ntuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN,” ujar Kapolda Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Bahkan, rencananya lima kardus dobel L itu akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur. Di sisi bersamaan para tersangka tidak mengantongi izin edar dan keahlian farmasi untuk meracik obat.
Karyoto menyebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Selain itu, polisi juga menggagalkan kasus peredaran Pil Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan perkara ini diamankan tersangka DAR, HM, dan FR.
Kasus peredaran PCC merupakan pengembangan dari penangkapan kasus narkoba di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim pil PCC ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.
“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin untuk diedarkan,” kata Kapolda.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10.000.000.000.