TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Peradilan Iran Gholamhossein Mohseni Ejei mengeluarkan peringatan akan menghukum ‘tanpa ampun’ perempuan yang berada di tempat umum tanpa penutup kepala, setelah Kementerian Dalam Negeri Iran menyatakan bahwa mereka akan memperketat undang-undang tentang kewajiban mengenakan kerudung.
“(Tidak memakai kerudung) sama saja artinya dengan tidak menghargai nilai-nilai kita,” kata Gholamhossein, dilansir dari beberapa media dikutip TeropongNews, Senin (10/4/2023).
Gholamhossein tidak menjelaskan rinci hukuman apa yang dijatuhkan secara rinci. Namun ia menegaskan bagi melakukan hal menyimpang semacam itu akan dihukum dan diadili tanpa kompromi.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kerudung adalah salah satu hal mendasar dalam peradaban Iran dan salah satu prinsip dalam Republik Islam, sehingga tidak akan ada toleransi ataupun kompromi mengenai hal tersebut.
Undang-Undang Syariah yang berlaku di Iran sejak revolusi tahun 1979 mewajibkan perempuan untuk menutup rambutnya dan memakai baju longgar yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Yang melanggar peraturan tersebut bisa ditegur publik, dikenakan denda, bahkan ditahan polisi.
“Penegak hukum harus melaporkan segala tindak kejahatan dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan hukum agama ke peradilan,” tandasnya.