Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pakai Rompi Koruptor, Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Rutan KPK

×

Pakai Rompi Koruptor, Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta. Senin (3/4/2023). (foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael Alun terlihat sudah memakai rompi koruptor berwarna oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. Firli bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Rafael Alun Trisambodo akan ditahan di rumah tahanan KPK terhitung mulai Senin (3/4/2023).

Example 300x600

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April sampai dengan 22 April yang penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Firli memastikan, Rafael yang telah menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Pajak sejak tahun 2005 itu telah melakukan tindak pidana perkara korupsi.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian diolah, ditelaah, dan dilakukan kajian oleh KPK, data-data tersebut menunjukkan ada suatu peristiwa pidana korupsi,” kata Komjen (Purn) Polri itu.

Menurut Firli, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Bahkan, penyidik tidak berhenti di situ, hingga kini masih terus mencari alat bukti lainnya terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Dan KPK terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkap terangnya peristiwa pidana tersebut,” kata Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang NRI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 300250
Example 120x600