TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap kronologis penangkapan 25 pelaku dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). 10 di antaranya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun KPK telah melakukan OTT pada Selasa (11/4/2023), menjaring 25 pelaku di empat provinsi. Pertama di Semarang, Jawa Tengah. Kedua di Depok, Jawa Barat. Ketiga di Surabaya, Jawa Timur. Keempat di Jakarta.
Johanis menyebut, mulanya KPK mendapatkan informasi awal perihal proses mencurigakan pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melibatkan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Dari hasil tindak lanjut pada Senin (10/4/2023), kata dia, Direktur Istana Putra (IPA) sekaligus pemilik PT PP Agung, Renato Sugiarto menyuruh bawahannya Any Sisworatri alias ANY menyiapkan uang tunai Rp 350 juta beserta kartu debit BCA baru untuk menyuap PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan alias BEN.
“Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta,” katanya.
Selanjutnya, pada Minggu (11/4/2023) tim KPK mengendus informasi akan terjadi pertemuan antara Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (tersangka), Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (tersangka), Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (tersangka), dan saksi Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta.
“Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan Bernard Hasibuan alias BEN (tersangka), Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya alias PTU (tersangka) selaku, Staf BTP Jabagteng Ayunda Nurul Saraswati alias AYU, dan beberapa staf Dion Renato Sugiarto di kantor PT IPA,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Johanis, setelah mengendus ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor), tim KPK membekuk Dion di Mall Green Pramuka Square serta mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa.
“Selain itu tim juga mengamankan SYN di rumahnya di Depok Jawa Barat. Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Tanak menyebutkan, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara para tersangka pemberi tersandung Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.