Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPK: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK agar Dapat Predikat WTP

×

KPK: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK agar Dapat Predikat WTP

Sebarkan artikel ini
KPK ungkap barang bukti sejumlah uang tunai terkait kasus korupsi di Meranti, Provinsi Riau, Sabtu (8/4/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menduga Bupati Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Example 300x600

Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan menerima fee dari travel umroh.

“Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25-27 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.

“Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah,” kata Ali.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

Tersangka Muhammad Adil alias MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Example 300250
Example 120x600