TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan nilai transaksi kasus dugaan korupsi di wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menyeret Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi, nyaris tembus Rp 3 miliar.
Harno Trimadi merupakan anak buah Menhub Budi Karya Sumadi. Dalam perkara ini tim KPK menyita uang pecahan rupiah, dolar, dan kartu ATM.
“Mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp 2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
KPK melakukan OTT pada Selasa (11/4/2023), menjaring 25 pelaku di empat provinsi. Pertama di Semarang, Jawa Tengah. Kedua di Depok, Jawa Barat. Ketiga di Surabaya, Jawa Timur. Keempat di Jakarta. 10 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
10 tersangka itu adalah:
Selaku pihak pemberi:
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Selaku pihak penerima:
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
Tanak menyebutkan, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara para tersangka pemberi tersandung Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.