TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah kabar yang beredar soal pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan lembagi antirasuah masih berkaitan dengan kasus Formula E.
“Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).
Kendati demikian, Ali tidak menampik ihwal ada perbedaan pendapat antar-Penyidik KPK dalam penanganan perkara Fomula E. Menurutnya, perbedaan pendapat di internal merupakan hal biasa.
Ali mengatakan hal itu adalah ciri khas penanganan perkara oleh KPK yang menjunjung asas egaliter di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnnya, perbedaan pendapat adalah hak positif dalam penanganan perkara guna memastikan pengambilan keputusan akhir dilakukan dengan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,” ujarnya.
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Ketua KPK Firli bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK era Firli Bahuri memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.