Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Minta ini ke KPK dan Polri

×

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Minta ini ke KPK dan Polri

Sebarkan artikel ini
Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi memberikan pernyataan sikap atas pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dugaan Kriminalisasi pelapor korupsi.

Dalam hal ini, koalisi tersebut mendesak KPK untuk serius dalam menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi terhadap Eddy Hiariej.

Example 300x600

“Menaikan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap Eddy Hiariej,” ujar perwakilan dari Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).

Kemudian yang kedua, mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor korupsi.

“Karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi,” tutur Deolipa.

Lebih lanjut, ini berdasarkan surat edaran No. B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 perihal permohonan perlindungan saksi atau pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia.

Lalu mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi secara jelas menunjukan hal itu.

“Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal permohonan perlindungan saksi atau pelapor yang ditujkan kepada Kapolri ini pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap peran serta masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” imbuh Deolipa.

Koalisi tersebut juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham supaya tidak menjadi beban politik dalam Koalisi Indonesia Maju.

Sebagai informasi, koalisi yang tergabung diantaranya Advokasi Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK, Pergerakan Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Pandawa Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Yayasan Satu Keadilan, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (ITW), Kongres Pemuda Indonesia, Regulation Watch, Institut Hukuk Indonesia, dan Indonesia Police Watch (IPW).

Example 300250
Example 120x600