TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masing-masing Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian RI (Polri) menaati peraturan sehingga nasib mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro tidak membuat kegaduhan di publik.
“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Presiden Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menilai setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Menurutnya, setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.
“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujarnya.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023. Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Belakangan, Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata Endar kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).