TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
Pekan lalu Menko Polhukam Mahfud MD mendesak DPR untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Ia menilai itu nantinya dapat memudahkan pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi untuk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu,” kata Benny Kabur Harman kicaunya pakai akun @BennyHarmanID, Minggu (2/4/2023).
Perpu Cipta Kerja yang kontroversi ini sudah disahkan, meski menurut Mahkamah Konstitusi (MK) UU soal Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.
“Yang tidak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset,” ujar politisi Demokrat itu.
DPR mendorong Mahfud MD untuk segera menemui Presiden Jokowi, menggodok Perpu Perampasan Aset.
“Mohon Menkopolhukam beri tahu Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset. Mau? Berani? #RakyatMonitor,” kata Benny K. Harman.