Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dir Polairud dan Dir Narkoba Polda Papua Musnahkan 308,39 Gram Ganja

×

Dir Polairud dan Dir Narkoba Polda Papua Musnahkan 308,39 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja oleh Dir Polairud dan Dir Narkoba Polda Papua. Foto : Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Direktorat Polairud Polda Papua bersama Direktorat Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, Jumat (28/4/2023) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Reserse Narkoba Polda Papua serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.

Example 300x600

Sebanyak 308,39 gram narkoba jenis ganja berhasil diamankan dari pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada Senin (3/4/2023) pukul 19.30 WIT.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan, penangkapan tersengka Mk (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka di sekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam buah tas ransel warna biru,”ungkap Kompol Micha T. Potty.

Dirinya menambahkan, tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000.

Example 300250
Example 120x600