Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Anak Buah Budi Karya Sumadi Terima Suap Rp 1,1 Miliar Bermodus THR Lebaran

×

Anak Buah Budi Karya Sumadi Terima Suap Rp 1,1 Miliar Bermodus THR Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi koruptor DJKA yang dibekuk KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS,COM, JAKARTA – Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi menerima suap uang sejumlah Rp1,1 miliar terkait proyek perbaikan lintasan sebidang kereta Jawa-Sumatera.

Uang tersebut diduga diterima sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.

Example 300x600

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4).

Ia menyebut Harno bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Fadliansyah menerima uang Rp1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Uang diberikan secara bertahap medio Juni hingga Desember 2022, lalu. Bahkan Harno juga menerima tambahan uang pada 11 April 2023, kemarin.

“Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp 1,1 Miliar,” ucapnya.

Kini Harno dan Fadliansyah sebagai pihak penerima telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK C1 dan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sedangkan, Yoseph Ibrahim dan Parjono juga menyemat status tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” kata dia memungkasi.

Tanak menyebutkan, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara para tersangka pemberi tersandung Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemb

Example 300250
Example 120x600