TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan 2 tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus tersebut, lantaran positif covid-19.
Hal ini terkait proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023.
“Di hadapan kita ada 4, yang 2 orang, dari hasil pemeriksaan kesehatan positif Covid-19, sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan ini,” ujar Ali sebelum memulai konferensi pers di gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Sebelumnya, KPK mengamankan 9 orang pada pukul 14.00-21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/4/2023). Namun setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya ditetap 6 orang sebagai tersangka.
“Perlu juga kami sampaikan sebenarnya ada 6 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sudah tadi pagi,” tutur Ali.
Diberitakan TeropongNews sebelumnya, dalam kasus tersebut KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pendalaman dan menemukan bukti awal yang cukup, kini KPK telah menaikkan status perkara dugaan suap tersebut ke penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Berikut daftar ke-6 tersangka dalam kasus tersebut:
- Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
- Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
- Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
- Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
- Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
- Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Buntut perkara ini, Yana, Dadan, dan Khairul Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Sony, Andreas, dan Benny yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.