TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan terdapat 10 tersangka korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Saat ini, kata Johanis, 10 tersangka itu telah ditahan di lokasi yang berbeda-beda. Mereka ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan terkait perkara ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” kata Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Johanis pun menjelaskan secara detail masing-masing tersangka ditahan di mana, berikut informasinya:
- DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) di Rutan Polres Jaksel
- MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) di Rutan Pomdam
Jaya Guntur - YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti di Rutan Polres Jakbar
- PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, di Rutan Polres Jakarta Pusat
- HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian di Rutan KPK Kav. C1
- BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng di Rutan Polres Jakarta Timur
- PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng di Rutan Jakarta Pusat
- AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
- FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian di Rutan Polres Jakarta Barat
- SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, di Rutan KPK Gedung Merah Putih
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4/2023) di empat provinsi ini turut menjaring Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi. Ditaksir angka korupsinya nyaris tembus Rp 3 miliar.
“Mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp 2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar,” kata Johanis.
Tanak menyebutkan, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara para tersangka pemberi tersandung Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.