TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Penyidik Polresta Soronng Kota melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Teropong News, Jumat (17/3/2023).
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Divkum Teropong News, Moh Iqbal Muhiddin terkait kasus pengancaman yang terjadi di kantor Teropong News pada Senin (13/3/2023) lalu.
Di mana sejumlah massa datang menyeruduk kantor Teropong News lantaran tidak terima dengan adanya pemberitaan mengenai ilegal logging.
Selain meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, massa juga melakukan penganccaman terhadap dua karyawan Teropong News yakni Simon dan Ita yang mendapat pengancaman.
Ipda Dwi Prawoko, S.H selaku Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kita sudah ambil tindakan sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Total sudah ada tiga orang yang diperiksa, yakni pelapor dan dua orang saksi atau karyawan yang pada saat itu berada di TKP ,” jelasnya.
Selanjutnya, usai memeriksa para saksi, penyidik segera akan melakukan gelar perkara.
“Kita kan gelar perkara dulu untuk mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa untuk bisa dinaikkan ke penyidikan,”ucapnya.
Sebelumnya, pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 13.00 WIT, Senin (13/3/2023).
Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka mengancam akan membakar kantor Teropong News dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News Sorong, apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.
Bahkan mereka juga merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala karyawan yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.