TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menilai tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terancam bisa saja tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran sengaja menyebarkan video penganiayaan David Ozora (17).
Kombes Hengki bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, tersangka Mario Dandy disebut sengaja menyebarkan video penyiksaan David ini ke tiga orang. Video itu dibagikan sebelum putra eks pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tersebut diboyong ke polres terdekat.
“Ini sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda, dikirim oleh MDS kepada tiga orang,” kata Kombes Hengki, TeropongNews kutip dari YouTube Rosi Kompas TV, Selasa (21/3/2023).
Hengki menandaskan, perbuatan MDS yang membagi-bagikan video momen dirinya menyiksa David secara bengis tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum delik UU ITE. Kendati demikian, ia tidak menyebut spesifik Mario Dandy bisa melanggar pasal berapa.
“Artinya, selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pidana lagi, karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis terhadap David, itu melanggar UU ITE dan undang-undang yang lain yang sedang kita konstruksikan lagi,” ucapnya.
“Video itu dibagikan sesaat setelah penganiayaan terjadi, sebelum dibawa ke polsek. Jadi supaya tidak jadi polemik lagi, ini tersebar dari mana, jadi kita sedang teliti nih. Setelah itu langsung kita segel barang bukti ini,” ujar dia lagi.
Hengki menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan digital forensik ini tidak bisa dibohongi, karena ada jejak digitalnya.
Hingga saat ini, ujar Hengki, pihaknya masih meneliti tiga orang yang belum dapar diungkap identitasnya itu. Oleh karena itu polisi masih terus melakukan pemeriksaan psikologi forensik.
“Ini niat yang bersangkutan seperti apa, sikap batin seperti apa, mengapa seperti itu, apa menggambarkan motif dan lain sebagainya,” tutur dia.
Adapun perekam pertama adalah Shane Lukas (19). Namun, saat Shane menghampiri Mario, ponsel itu langsung diberikan kepada Agnes Gracia alias AG (15).
“Siapa yang menyebarkan ini masih kami dalam lagi. Bagi kami, ini delik baru, perbuatan pidana baru, dan mungkin efek terhadap pelaku lebih berat dari yang sekarang seperti itu,” ucapnya.
Dalam proses rekontruksi terungkap bahwa Mario tak takut apabila nyawa David melayang. Putra pengurus GP Ansor itu dianiaya sekitar 30 menit.
Hengki tidak memungkiri, dampak dari penyebaran video tersebut sampai bocor di publik. Hal ini turut membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Betapa sadisnya penganiayaan ini. Artinya, sebagaimana yang kami sampaikan penegakan hukum kami ini memiliki pesan secara preventif. Ini memberikan edukasi dan memberikan implikasi preventif,” katanya.
Dia berharap ke depan tidak terung lagi penyiksaan bengis seperti yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
“Dengan masyarakat mengetahui, kami tidak tegas, kami hukum maksimal, kami harapkan ada efek buat pelaku yang melakukan dalam tindak pidana ini dan masyarakat luas harus tahu bahwa seperti ini akibatnya hukumannya berat,” kata Hengki.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetepkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.