TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Rokok ilegal ditemukan beredar jual di beberapa toko di Kota Merauke. Hal ini sebagaimana ditemukan petugas Bea dan Cukai Merauke saat melakukan sosialisasi harga transaksi pasar (HTP).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke, Dian Kaban mengutarakan, larangan terhadap rokok ilegal karena tidak membayar cukai dan mengakibatkan kerugian negara. Untuk itu, negara tidak mengizinkan penjualan dan peredaran rokok ilegal tersebut, apapun jenis dan mereknya.
Upaya pencegahan salah satunya melakukan sosialisasi harga transaksi pasar untuk melihat pasaran rokok di Merauke dan Papua Selatan serta operasi Gempur rokok ilegal. Pengenalan terhadap rokok ilegal yaitu tidak memiliki pita cukai, memiliki pita cukai palsu dan atau menggunakan pita cukai bekas pakai sehingga kelihatan mengkerut atau kusut pada pitanya.
“Masyarakat kami ingatkan jangan membeli rokok yang tidak ada pita cukai atau punya ciri yang disebutkan. Kalau ditemukan tolong laporkan ke Bea Cukai untuk kita lakukan penindakan,” pinta Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke, Dian Kaban dalam Coffee Morning penguatan Sinergitas untuk Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke yang di gelar di Swiss-belhotel Merauke, Rabu (8/3/2023).
Dikatakan, temuan rokok ilegal di Merauke memang tidak banyak dan kerugian negara masih sebesar ratusan ribu sehingga belum dilakukan penindakan. Sebab, biaya penindakan lebih besar dari kerugian negara. Namun, pengawasan peredaran penjualan rokok ilegal terus dilakukan dan akan ada penyitaan jika ditemukan lagi.
Sebagai warga negara yang baik adalah mendukung peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan bersama dalam satu negara, salah satunya tidak menjual atau memasarkan produk rokok ilegal maupun produk ilegal lainnya.