TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Perindagkop dan Satpol PP Kabupaten Merauke, Papua Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penjualan minyak tanah di luar harga yang ditetapkan pemerintah dan mengamankan puluhan liter di kios Kelontongan.
Harga yang ditetapkan pemerintah per liternya Rp 3.500, namun yang beredar di masyarakat harganya jadi Rp 9000-10.000/liter.
“Hari ini kita Sidak untuk mengetahui dari mana asal minyak tanah ini. Ternyata mereka beli secara online dengan harga Rp 6000-7000/liter baru dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Tadi kita temukan di empat kios kelontongan di Pasar Baru dan kita sita hampir 60 liter, ” terang Kadis Perindagkop, Erick Rumlus, usai Sidak, Senin (27/3/2023).
Barang bukti minyak tanah yang disita kemudian akan diproses bersama PPNS dari Satpol PP. Para pihak akan dipanggil dan mengikuti prosedur untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut.
Beberapa nama penjual minyak tanah online sudah diketahui petugas dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan. Menurut pengakuan pembeli, penjualan BBM online itu sudah berjalan sekitar satu bulan dengan kuota masing-masing pembeli 25-35 liter sekali datang.
Aktivitas seperti ini merupakan pelanggaran yang dilakukan para oknum untuk mencari keuntungan. Untuk itu, masyarakat diminta ikut memantau dan melaporkan ke Satpol PP atau petugas berwenang jika menemukan penjualan harga minyak tanah tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah disertai bukti foto atau video.
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dan diproses berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.