Berita

PPATK Tegaskan Transaksi Rp 300 Triliun Merupakan TPPU

×

PPATK Tegaskan Transaksi Rp 300 Triliun Merupakan TPPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melakukan RDP dengan Komisi III DPR membahas terkait transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun, Selasa (21/3/2023). (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan menegaskan laporan analisis internal PPATK menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh Kemenkeu.

“Sekali lagi perlu kami tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis internal PPATK,” paparnya di saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Lebih rinci, Ivan menjelaskan pihaknya belum menemukan tindak dugaan korupsi terkait anggaran Rp300 triliun selama proses analisis internal dilakukan PPATK. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kordinasi kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk menyelesaikan persoalan transaksi Rp 300 Triliun ini.

“Kami yakini ada TPPU, lalu kalau kemudian penyidik memiliki bukti lain, ada invoice misalnya ada tagihan dan segala macam itu kami diskusikan,” tegas Ivan.

“Dan memang belum semua di tindak lanjuti kita masih berkoordinasi, ada yang masih dalam penahanan dan ada yang udah sampai finis atau di pecat,” tandasnya.

Sememtara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjelaskan temuan transaksi 300 Triliun diduga berasal dari Kemenkeu melalui Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

“Pak Ivan tadi klarifikasi Asal-usulnya transaksi dari Kemenkeu di Bea Cukai dan Ditjen Pajak,” ucapnya usai menggelar RDP bersama PPATK, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya berita temuan transaksi Rp 300 T di tubuh Kemenkeu ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui analisis PPATK sehingga membuat publik gaduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *