Berita

PPATK Blak-blakan Soal TPPU Dihadapan Komisi III DPR

×

PPATK Blak-blakan Soal TPPU Dihadapan Komisi III DPR

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melakukan RDP dengan Komisi III DPR membahas terkait transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun, Selasa (21/3/2023). (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas polemik transaksi mencurigakan Rp300 Triliun yang membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya berita temuan transaksi Rp 300 T di tubuh Kemenkeu ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui analisis PPATK sehingga membuat publik menduga ada kejanggalan.

Berdasarkan pantauan TeropongNews di ruang rapat Komisi III DPR RI, beberapa anggota DPR mencecar pertanyaan kepala PPATK beserta jajaran terkait dana anggaran Rp 300 Triliun yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi hal tersebut, Ivan dengan tegas menampik isu yang beredar kalau anggaran tersebut merupakan tindak korupsi. Ia juga tidak segan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan kejanggalan saat dilakukan analisis internal oleh PPATK.

“Kami yakini karena ada TPPU, lalu kalau kemudian penyidik memiliki bukti lain, ada invoice misalnya ada tagihan dan segala macam itu kami diskusikan,” papar Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Jika kami temukan ada korupsi kami akan serahkan kepada KPK atau penyidik kepolisian dan kejaksaan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ivan menegaskan laporan analisis internal PPATK menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terindikasi di tubuh Kemenkeu dan hal itu sudah ia laporkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Sekali lagi perlu kami tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis internal PPATK,” paparnya di saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Lebih rinci, Ivan menjelaskan pihaknya belum menemukan tindak dugaan korupsi terkait anggaran Rp300 triliun selama proses analisis internal dilakukan PPATK. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kordinasi kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk menyelesaikan persoalan transaksi Rp 300 Triliun ini.

“Kami yakini ada TPPU, lalu kalau kemudian penyidik memiliki bukti lain, ada invoice misalnya ada tagihan dan segala macam itu kami diskusikan,” tegas Ivan.

“Dan memang belum semua di tindak lanjuti kita masih berkoordinasi, ada yang masih dalam penahanan dan ada yang udah sampai finis atau di pecat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *