TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke berharap para penjual pakaian layak pakai atau pakaian bekas impor dari luar negeri tetap mematuhi aturan larangan.
Pedagang atau penjual pakaian bekas boleh saja melakukan penjualan asalkan pakaian bekas dalam negeri, bukan luar negeri. Dinas Perindagkop Merauke tetap berpegang pada aturan larangan yang dilakukan pemerintah yaitu melarang aktifitas penjualan pakaian bekas import di Merauke.
“Kita masih ikuti aturan,” ucap Kadis Perindagkop Merauke, Erick Rumlus, Senin (6/3/2023) di ruang kerjanya.
Mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini di DPRD setempat terkait permintaan kebijakan Pemkab setempat, belum ditindaklanjuti ke Bupati Merauke sebab pimpinan daerah sendiri masih urusan dinas di luar daerah.