TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik, Lucius Karus menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) saat ini masih jauh dari kata final alias selesai dan masih dalam tahap penyusunan di meja DPR RI.
“Prosesnya di DPR belum kemana-mana, masih dalam tahap penyusunan. Jadi masih sangat panjang prosesnya dan masih sangat awal,” ucap Lucius dikantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Lucius menilai upaya pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT dinilai lambat. Padahal ini merupakan upaya untuk menekan angka kekerasan yang dialami para pekerja rumah tangga.
“Harusnya mereka bisa jadi penanggung jawab atau pendorong agar segera di selesaikan drafnya,” papar Lucius.
Ia juga menyatakan, keputusan yang diambil Ketua DPR Puan Maharani untuk menunda pengesahan RUU PPRT adalah keliru, karena bisa memicu kejadian kekerasan kembali dirasakan para pekerja rumah tangga.
“Saya kira terlalu berlebihan, karena DPR sendiri nggak bergerak atau menyusun RUU PPRT ini,” tutupnya.
Diketahui, DPR telah sepakat menunda proses RUU PPRT pada (21/8/2021).
Atas keputusan itu RUU PPRT tidak dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT ini belum dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).