Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemilik TPK Merbau Tak Berizin di Sorong Bisa Dijerat Pidana Bidang Kehutanan

×

Pemilik TPK Merbau Tak Berizin di Sorong Bisa Dijerat Pidana Bidang Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Salah satu TPK merbau di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. (foto: dok. Teropongnews).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Senior Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra menilai pemilik tempat penampungan kayu (TPK) merbau di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, bisa saja tersandung kasus pidana bidang kehutanan apabila tidak memiliki izin dalam beroperasi.

Terlebih, dalam praktiknya, diduga ada TPK tidak berizin dapat mengolah kayu hingga berbentuk balok siap jual.

Example 300x600

Padahal, yang diperbolehkan mengolah kayu hanya industri primer yang memiliki izin. Sementara level TPK hanya diberi izin menampung kayu yang dikirim dari lokasi penebangan merbau.

“Kalau kemudian dia melakukan aktivitas selayaknya industri primer, sementara dia adalah TPK dan kemudian dia menampung kayu-kayu yang tidak bisa dibuktikan keabsahan atau kesahihan asal usul kayu tersebut, itu masuk kategori dalam tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan,” kata Syahrul saat diwawancarai TeropongNews di Depok, Jawa Barat, diberitakan pada Rabu (8/3/2023).

“Yang artinya dia mengolah, memanfaatkan, mendistribusikan kayu-kayu ilegal, jadi akan masuk ke dalam tindak pidana kehutanan si pemilik TPK itu. Kalau dia tidak bisa membuktikan soal asal-usulnya maka terbilang ilegal,” ucap Syahrul menambahkan.

Syahrul pun memperingatkan bagi para pemilik TPK yang bandel, nekat tanpa izin alas hak melakukan pengolahan kayu di dalam TPK, maka bisa diganjar sanksi administratif dengan ancaman pencabutan izin.

“Kalau kemudian dia melakukan pengolahan di situ mungkin bisa dikenakan sanksi administratif, juga izin TPK-nya semestinya dicabut karena dia keluar dari apa yang mestinya dia lakukan. Secara administratif juga ada pendekatan terhadap si pemegang izin, kemudian kalau real kayunya terbukti ilegal, maka pidana sekaligus sanksi administratif dapat dilakukan terhadap pemilik TPK itu,” ujarnya menegaskan.

Dia menjelaskan, antara TPK dengan industri primer, tentu saja memiliki kewajiban yang berbeda. Khusus untuk TPK, harus mencatatkan kayu yang masuk dan keluar dalam dokumen Rencana dan Realisasi Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPPBI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara di industri primer wajib mengisi Rencana Pemenuhan Bahan Baku dan Realisasi terkait dari mana kayu itu diambil.

“Dan ke mana mereka atau berapa besar mereka terima realisasinya yang mereka rencanakan dengan realisasikan itu harus ada dalam dokumen. Sementara di TPK tidak ada keharusan seperti itu,” tutur Syahrul.

Semisal TPK bisa mendistribusikan kayu merbau sampai ke Surabaya, Jawa Timur, maka disinyalir jangan-jangan TPK di Sorong, terindikasi bukanlah pelaku tunggal. Sebab, ilegal logging merupakan kejahatan yang terorganisir atau organized crime. Modus operandinya, diduga turut melibatkan oknum dari pemerintahan sampai keamanan.

Maka itu, Syahrul meminta aparat penegak hukum terkait harus berani menelusuri siapa-siapa saja pihak yang terlibat. Sebab, sekelas TPK saja diduga bisa mendistribusikan kayu sampai dijual ke luar dari wilayah Papua Barat Daya.

“Penegak hukum harus menelusuri siapa-siapa saja yang terlibat di sini baik itu oknum di pemerintahan di penegak hukum siapa dan kemudian siapa yang menjadi cukong mendistribusikan kayu ini,” ujar dia.

Meneruskan laporan dari pbdnews.com, aktivitas pengolahan kayu industri ilegal disebut-sebut menjamur di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pebisnis bernisial LO disebut-sebut membeli kayu jenis Merbau hasil olahan masyarakat (pacakan) kemudian diolah berbentuk sarkelan, dan selanjutnya dikirim ke luar Papua, tepatnya ke Surabaya, Jatim melalui Pelabuhan Laut Sorong. Modus operandinya, LO disebut memakai jasa atau dokumen PT SKS.

Namun, beberapa waktu terakhir nampak berbeda. Berdasarkan penelusuran tim TeropongNews, lokasi yang semula terlihat dipenuhi kayu-kayu itupun, sudah tak nampak lagi. Beberapa tempat TPK sudah memindahkan lokasi penyimpanan kayu-kayu tersebut, termasuk di lokasi PT SKS tersebut.

Example 300250
Example 120x600