TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
Dia mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan Pemilu 2024 tepat waktu, jangan sampai ada penundaan.
“Atas dasar putusan MK tersebut, maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu,” kata Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya dikutip TeropongNews di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” ujar Hasto lagi.
Hasto mengatakan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024, maka PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan tersebut dan secara garis besar menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” tuturnya.
Ketiga, kata Hasto, komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan PTUN.
“Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Karena itulah, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat klir, benar, dan didukung PDI Perjuangan,” ucapnya.
Kelima, kata Hasto, putusan PN Jakpus tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
“Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” jelas Hasto.
Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum Megawati, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.