TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) puluhan miliar rupiah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga digunakan terkait pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Namun, Ali belum menjelaskan mengenai bagaimana uang hasil korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan BPK.
Menurutnya, penyidik KPK saat ini tengah mendalami kemana aliran uang hasil korupsi ini serta dugaan digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset.
“Semua masih kami dalami ya informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM,” ucapnya.
Dia menambahkan, penyidik KPK telah menetapkan tersangka lebih dari satu orang dalam kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022 ini. Namun, Ali enggan membeberkan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya,” kata Ali Fikri.
Ali menegaskan, soal daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah dilakukan kelengkapan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Dia lantas menyebutkan bahwa penyidik KPK telah memiliki dua alat bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan, bukti yang dikantongi tim komisi antirasuah dipastikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.
Ali berharap nantinya semua pihak yang dipanggil oleh KPK, baik sebagai tersangka dan saksi dapat bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan secara jujur terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin siang (27/3/2023).