TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mendesak aparat kepolisian dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat untuk membekuk pelaku dan aktor yang mengancam akan membakar kantor, serta membunuh wartawan TeropongNews terkait pemberitaan ilegal logging di Sorong.
“Mendesak Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat menangkap pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator dalam aksi ini,” kata Erick dalam keterangannya dikutip dari Twitter @AJIIndonesia, Kamis (16/3/2023).
KKJ pun mengecam tindakan sekelompok masyarakat yang menggeruduk kantor TeropongNews di Sorong, lalu massa turut memaksa penghapusan sampel pemberitaan terkait ilegal logging.
Menurut Erick, tindakan tersebut jelas menghambat kerja pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mengecam tindakan teror sebagai perbuatan melawan hukum & menghambat kebebasan pers,” kata dia.
Erick pun meminta negara harus menjamin penuh keselamatan bagi para wartawan TeropongNews yang sedang mendalami isu ilegal logging di Sorong.
“Negara harus menjamin keselamatan karyawan media TeropongNews,” ujar Erick.
Sementara, Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik mencatat, ihwal pelaku kasus kekerasan terhadap wartawan sejauh ini belum ada yang sampai diseret ke meja hijau.
Ia mengharapkan anggota Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat bisa menangkap para pelaku dan aktor yang mengancam akan menghabisi nyawa wartawan TeropongNews di Sorong.
“Insiden di TeropongNews ini semoga bisa sampai ada yang dipenjarakan agar bisa jadi efek jera bagi yang mau coba-coba melakukan kekerasan terhadap insan pers,” kata Imam.
Imam memastikan tidak sudi bermediasi dengan pihak-pihak yang sudah jelas meneror para karyawannya di Sorong.
“Minta tolong teman-teman bantu mengawal proses hukum kasus ini. Saya sebagai Penanggung Jawab Teropong News berkomitmen untuk menolak segala bentuk kompromi dan mediasi,” kata Imam.
Sebelumnya, Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin resmi melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor TeropongNews. Massa bahkan tak segan membunuh wartawan apabila media tersebut tidak menghapus sampel pemberitaan menyoal dugaan meraknya ilegal logging di Sorong.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat diterangkan bahwa laporan Moh Iqbal Muhidin, selaku pelapor, sudah diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 09.59 WIT.