TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Antarintansi dalam Rangka Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2023.
Kegiatan ini sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rakor berlangsung di Hotel Neo Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 27—29 Maret 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri atas para pemangku kepentingan, para maestro, akademisi, budayawan, dan pegiat komunitas/budaya.
Kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk membangun sinergi dan merumuskan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di daerah berkenaan dengan pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Timur Bidang Pendidikan, Willi Toisuta menyampaikan tentang pentingnya program Merdeka Belajar Episode Ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah.
“Dari berbagai upaya pelindungan bahasa daerah, program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan tahapan yang strategis sebagai upaya pemetaan bahasa, pengukuran daya hidup dan kualitas bahasa, serta upaya konservasi bahasa,” ujar Willi Toisuta pada Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut menurut Wili, karya-karya yang dihasilkan dari kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah mampu menjadi produk andalan yang menghasilkan pendapatan asli daerah. “Upaya pelindungan dan pengembangan bahasa dan sastra daerah bisa dikemas menjadi atraksi yang turut menggerakkan perekonomian sesuai visi “NTT Bangkit NTT Sejahtera dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Wili Toisuta berharap kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah berdampak yang baik untuk pelindungan dan pelestarian bahasa daerah terutama pelestarian bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Karena sejatinya, bahasa daerah merupakan kekayaan negeri. Dengan melestarikan bahasa daerah berarti kita meneruskan jembatan antargenerasi,” tutupnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Elis Setiati menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah pusat melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk meningkatkan daya hidup bahasa daerah.
Pada 2022, Kantor Bahasa Provinsi NTT telah memulai Revitalisasi Bahasa Daerah dengan lima bahasa daerah, yaitu bahasa Dawan, bahasa Manggarai, bahasa Kambera, bahasa Rote, dan bahasa Abui.
“Pada 2023, ditambah dua bahasa, yaitu bahasa Adang dan bahasa Kabola di Kabupaten Alor sehingga menjadi tujuh bahasa daerah,” lanjut Elis.
Adapun wilayah sasaran bahasa daerah yang direvitalisasi pada tahun 2023, meliputi: Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Rote, dan Kabupaten Alor.
Elis berharap, kegiatan ini memberikan dampak yang besar terhadap penutur bahasa-bahasa daerah untuk tetap melindungi, mengembangkan, dan melestarikan bahasa daerah agar bertahan dan kuat dari waktu ke waktu.
“Kami berharap pada kegiatan ini dapat menghasilkan beberapa rumusan rekomendasi untuk menyukseskan program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa, Imam Budi Utomo, yang hadir secara virtual memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah berkoordinasi dan berkolaborasi bersama dengan Badan Bahasa untuk melaksanakan revitalisasi bahasa daerah selama dua tahun.
“Tahun ini (2023), kita menambah jumlah bahasa yang kita revitalisasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni bahasa Adang dan bahasa Kabola. Penambahan jumlah bahasa yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini bukan atas inisiatif kami sendiri tetapi ini sudah kami [Badan Bahasa] koordinasikan melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan daerah,” jelas Imam Budi Utomo.
Imam berharap agar pemerintah daerah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur juga berinisiatif dan berkoordinasi bersama dengan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menambah bahasa daerah yang akan direvitalisasi pada tahun depan. Sebab, revitalisasi bahasa daerah sebagai bagian dari pelindungan, pelestarian, dan pengembangan bahasa daerah merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.
“Kami (Badan Bahasa) berharap pemerintah daerah yang akan berinisiatif untuk melakukan penambahan jumlah bahasa daerah yang akan direvitalisasi,” lanjutnya.
Sebelum mengakhiri, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mendorong pelestarian bahasa daerah di NTT supaya tetap digunakan oleh masyarakat khususnya oleh generasi muda sebagai ahli waris kebudayaan dan bahasa.
Rakor diisi dengan diskusi panel dengan pemateri yaitu Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jan Pieter Dj. Windy yang menyampaikan materi mengenai pentingnya pelindungan bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui peraturan daerah dan Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek yang memaparkan mengenai upaya-upaya pelindungan bahasa daerah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao.