Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi di Kominfo

×

Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi di Kominfo

Sebarkan artikel ini
Arsip - Menkominfo Johnny G Plate. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu hari ini diperiksa oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Menurut Ketut, pemeriksaan kedua terhadap Menkominfo Johnny G Plate ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Example 300x600

Ketut melanjutkan, salah satu yang didalami ialah soal adanya fasilitas yang diterima adik Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam proyek tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga akan mendalami soal kemungkinan apakah ada perintah dari Johnny terkait fasilitas yang diterima Gregorius.

“Justru itu kita dalami kan beliau (Gregorius) ini tidak merupakan ada hubungan hukum di Kemenkominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, pemeriksaan terhadap Johnny pada hari ini juga dilakukan untuk mendalami fakta yang telah didapatkan penyidik terkait kasus di Kominfo itu.

“Apakah ada perintah dari mungkin dari kakaknya atau seperti apa, nanti kita lihat perkembanganya sejauh apa ya,” ucapnya.

Diketahui, Menkominfo Johnny yang enggan bicara sepatah kata pun kepada wartawan tampak masuk ke ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.45 WIB pagi tadi. Setelah itu, pemeriksaan terpantau berlangsung tertutup.

Setidaknya sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kominfo, di antaranya:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600