TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat alias AE diduga menerima suap senilai Rp 8,7 miliar dari sejumlah pihak.
Johanis menyebut uang tersebut bahkan dipakai untuk membayar dua lembaga survei nasional.
“Soal uang yang diterima BBSB dan AE sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Johanis melanjutkan, penyidik menduga BBSB menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan dari pihak swasta. Di sisi bersamaan, Ary Egahni diduga aktif turut ikut campur dalam proses pemerintahan di sana.
“Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah,” tutur Johanis.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.