TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merespons laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Wamenkumham Eddy Hiariej pun secara tegas membantah soal penerimaan uang gratifikasi tersebut. Dia merasa tidak pernah menerima duit dari pihak mana pun dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
“Tidak ada satu sen pun yang saya terima,” kata Eddy Hiariej saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mengenai adanya laporan dari IPW tersebut, Eddy Hiariej merasa tidak perlu menanggapinya secara serius. Sebab, itu merupakan hubungan profesional antara dua asprinya dengan klien dari Ketua IPW.
“Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW),” kata Eddy.
Eddy pun menyerahkan segala urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” ucap Wamenkumham.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng melayangkan laporan terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK pada Selasa hari ini (14/3/2023).
“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” ujar Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
“Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” ujar dia lagi.
Dia menduga ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat atau asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej. Duit diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
Kendati demikian, Sugeng enggan membeberkan substansi laporannya secara detail karena ingin memasukkannya terlebih dahulu ke KPK.
“Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar,” ucap Sugeng menerangkan.
Sugeng turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga mengantongi bukti elektronik yang turut disampaikannya kepada KPK.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” tutur Ketua IPW.