TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo membenarkan bahwa Ramadan alias Umar, tewas dalam operasi penangkapan di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (16/3/2023). Umar sudah buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhuan anggota Brimob Bripda Irwan.
Menurut Ignatius, Umar tewas tertembak karena melawan menggunakan senjata tajam jenis parang saat petugas kepolisian hendak menangkapnya. Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.
Umar ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru. Saat sedang berpatroli, personel Polri mencoba mengecek sebuah rumah kosong dan melihat ada seseorang di sana.
Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar panik melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang. Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang. Petugas pun memberi tembakan peringatan, akan tetapi tidak juga diindahkan.
Akhirnya, lanjut Kombes Benny, polisi melakukan tembakan tegas terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, berujung pada meninggal dunia.
Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
“Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” kata Kombes Benny dikutip dari Antara, Jumat (17/3/2023).