Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BPJS Kesehatan Merauke Gandeng Media Masa untuk Perluasan Informasi Layanan JKN

×

BPJS Kesehatan Merauke Gandeng Media Masa untuk Perluasan Informasi Layanan JKN

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatam Kantor Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo.Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Kesehatan Cabang Merauke kembali mengadakan kegiatan Media Relastionship dalam rangka perluasan informasi yang berkualitas untuk peningkatan mutu layanan kesehatan.

Sejumlah wartawan dari berbagai media ikut menghadiri undangan tersebut yang digelar di Cafe Rooftop, Kamis (9/3/2023). Giat ini, BPJS Kesehatan mengharapkan insan pers Merauke berperan aktif dalam penyebaran informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menyampaikan informasi secara komprehensif, tepat, benar dan akurat terkait dengan program JKN.

Example 300x600

Secara bersama- sama mensosialisasikan program JKN kepada seluruh masyarakat khususnya di Merauke agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan benar. Serta berperan sebagai media kontrol informasi dan sarana pendidikan bagi masyarakat terkait program JKN.

“Kami sangat berharap bapak dan ibu wartawan di Merauke dapat membantu kami dalam menyebarluaskan informasi terkait JKN secara baik dan benar kepada masyarakat,” pinta Kepala BPJS Kesehatam Kantor Cabang Merauke, Hernawan Priyastomo dalam arahan sekaligu pemaparan berkaitan data dan layanan JKN di Merauke dan Papua Selatan.

Data terkini kepsertaan JKN Provinsi Papua Selatan adalah:

  1. Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN sebanyak 297.031 atau 65,22 persen.
  2. Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD sebanyaj 47.785 atau 10 49 persen. Artinya, 75,71 persen peserta JKN wilayah kerja KC Merauke adalah penerima bantuan iuran.
  3. PPnPN sebanyak 3.462 ada di 0,76 persen
  4. Pegawai swasta 30.813 ada di 6,77 persen
  5. PNS dan PN 43.770 atau 9,61 persen
  6. TNI-Polri 10.145 atau 2,23 persen
  7. BP 2.949 atau 0,65 persen
  8. PBPU 19.472 berada di 4.28 persen. Total keseluruhan 455.427.

Khusus peserta mandiri masih ada saja yang menunggak tidak rutin membayar iuran BPJS Kesehatan. Untuk memudahkan peserta mandiri yang menunggak hingga 24 bulan, telah ada mekanisme cicilan melalui program Rehab. Mekanismenya peserta menggunakan Mobile JKN dan mengikuti petunjuknya di dalam. Selain itu, petugas BPJS Kesehatan juga melakukan penagihan iuran melalui telepon kepada peserta.

Catatan penting bagi peserta yang dibiayai oleh pemerintah agar rutin melakukan pengecekan keaktifan melalui Mobile JKN, karena ada potensi penonaktifan dari Kementrian Sosial yang dilakukan setiap bulan.

“Jadi peserta penerima bantuan harus rutin mengecek apakah masih dibantu pemerintah atau dinonaktifkan,” ujar Hernawan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta JKN sebab manfaatnya sangat besar ketika mengalami sakit. Di saat masih sehat iuran peserta sangat membantu sesama yang sakit sehingga terjadi keseimbangan karena mereka terbantu.

Dalam kondisi jaringan yang belum stabil seperti sekarang ini, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan setempat jika ada hal yang perlu dikonsultasikan.

Example 300250
Example 120x600