TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung pada April 2023 mendatang.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri menjelaskan, mengenai tanggal kebebasan Anas Urbaningrum pihaknya hingga kini masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB),” kata Kunrat dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, kata dia, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.
Diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.
Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun vonis terhadap Anas Urbaningrum pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014.