Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Usai Bunuh Bos Ayam di Bekasi, Pelaku Lanjut Culik Anak, Dibuang di Pos Ronda Subang

×

Usai Bunuh Bos Ayam di Bekasi, Pelaku Lanjut Culik Anak, Dibuang di Pos Ronda Subang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol. Hengki Haryadi mengatakan bahwa Polri sudah menetapkan HK (21) dan MA (14) sebagai tersangka kasus pembunuhan MIM (29), bos pengusaha ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Usai membunuh MIM, kedua pelaku lanjut menculik anak korban yang berinisial A, masih berusia 17 bulan.

Example 300x600

Alasan menculik anak korban, lantaran para pelaku merasa risih dengan tangisan bayi mungil tersebut.

“Karena korban A terus menangis, tersangka HK dan MA memutuskan membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar,” katanya di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Rencananya mereka akan membawa balita itu ke Yogyakarta. Namun, karena di tengah jalan kedua pelaku kehabisan ongkos, maka anak malang tersebut dibuang di pos ronda wilayah Subang, Jawa Barat.

Menurut Kombes Hengki, salah seorang pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi ditemukannya bayi mungil itu.

“Setelah itu kita minta informasi di mana anaknya. Ternyata, 150 meter dari lokasi ditangkap tersangka ini, kita berhasil mengamankan bayi korban di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Hengki memastikan bahwa bayi mungil itu dalam kondisi selamat dan saat ini sudah dikembalikan oleh polisi ke pihak keluarga.

“Alhamdulillah selamat dan saat ini sudah kita berikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal 20 tahun.

“Terhadap MA akan diproses dengan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kombes Hengki.

Sebelumnya, MIM (29) yang merupakan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi tewas dibunuh menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Dalam kasus ini polisi menemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Kumejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

“Ditemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah, diduga digunakan untuk memukul korban,” kata Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap jasad korban MIM, polisi menemukan luka parah pada bagian kepala sebelah kiri, diduga akibat hantaman gas tabung melon tersebut.

“Luka korban di bagian kepala, sobek hancur di sebelah kiri. Diduga dipukul tabung,” tutur Kombes Hengki.

Example 300250
Example 120x600