TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan warganet dihebohkan dengan tren menikah di KUA untuk menghemat biaya pernikahan. Itu bermula dari postingan ditwitter melalui akun @odongpejjj.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” unggah @odongpejjj.
Maka dari itu, banyak warganet mengikuti jejak akun tersebut dengan menikah di KUA. Tanpa harus memikirkan biaya resepsi pernikahan dan sudah pasti tidak harus merogohkocek yang lebih dalam.
Namun demikian harus digaris bawahi, nikah di KUA tetap memiliki syarat yang berlaku sesuai peraturan Menteri Agama RI No 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah itu, calon pasangan suami-istri harus melakukan pendaftaran 10 hari sebelum melakukan ijab kabul.
Berdasarkan PP No. 48 tahun 2014, menikah di KUA itu gratis tapi dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30ribu dan dilakukan saat hari operasional kerja Senin-Jumat. Itulah mengapa, sekarang nikah di KUA menjadi pilihan banyak orang khususnya pasangan muda yang siap nikah termasuk pasangan diusia produktif.
Dilansir dari simkah.kemenag.go.id, sejumlah dokumen pendaftaran pun harus dipenuhi untuk menikah di KUA, yaitu:
- NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
- Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
- Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
- Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
- Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar
- Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
- Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai
Jika dalam kondisi tertentu dibutuhkan dokumen-dokumen tambahan, seperti:
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Formulir N5-Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Sebenarnya, pernikahan di KUA dapat dilakukan dengan mudah jika memahami langkah-langkahnya. Tapi tidak dapat dipungkiri, dalam momen sakral yaitu pernikahan, masih banyak masyarakat yang menganggap resepsi itu penting untuk digelar sebagai salah satu tradisi di Indonesia.
Untuk pasangan yang ingin menikah dalam waktu dekat. Tak ada salahnya bukan, mengikuti tren yang satu ini. Bisa lebih hemat biaya, dan tetap hikmat.