TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tangis pecah terlihat usai rekonstruksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Anggota Densus 88 berinisial HS, kepada sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Istri korban, Rusni Masnah Asmita meneriaki tersangka HS dengan menyebutnya seorang pembohong dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kau jahat kau pembohong HS, semua orang disini bisa kau bohongi tapi Tuhan tidak bisa kau bohongi. Tuhan akan menyatakan kebenarannya,” ucap istri korban, Rusni Masnah Asmita usai rekonstruksi di samping Gedung Ditkreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Di sisi lain, usai rekonstruksi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mangatakan, proses rekonstruksi ini merupakan kepentingan dari penyidik. Rekronstruksi ini juga akan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang penyidikan tindak pidana.
“Rekonstruksi ini kan adalah kepentingan penyidik, dimana untuk menguji keterangan-keterangan yaitu keterangan saksi, tersangka kemudian juga dengan barang bukti yang di dapat pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini tentu mengacu pada pasal 24 ayat 3 perkab nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ditanya oleh wartawan terkait temuan fakta-fakta baru saat proses rekonstruksi berlangsung, Kombes Trunoyudo Wisnu menjelaskan, masih dalam proses analisis yang dikumpulkan dari tersangka dan para saksi.
“Ya, rekonstruksi tadi kan mencari kesesuaian, antara keterangan saksi, tersangka dan barang bukti lain. Tenntunya ini masih melakukan proses analisis. Sejauh ini, sesuai rencana 40 adegan yang direkonstruksikan, artinya tentu belum ada temuan hal yang bersifat baru,” Katanya kepada wartawan.
“Namun yang ditekankan tadi adalah saintifik, kita hadirkan dari inafis juga tadi,” tandas Kombes Trunoyudo Wisnu.