Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ranperda Penyertaan Modal Daerah PD Panca Karya Akhirnya Ditetapkan Sebagai Perda

×

Ranperda Penyertaan Modal Daerah PD Panca Karya Akhirnya Ditetapkan Sebagai Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan dan penetapan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menjadi Perda Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/2/2023) sore. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan perda ini dilakukan, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan dan penetapan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menjadi Perda Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/2/2023) sore.

Example 300x600

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, dengan semangat kebersamaan, pihaknya tetap memiliki komitmen yang kuat, untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, teristimewa masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah, sesuai dengan semangat otonomi daerah.

“Yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai dengan penyebarluasan peraturan daerah yang kesemuanya berawal dari penetapan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Maluku saat ini,” kata Wagub.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka program pembentukan perda Provinsi Maluku disusun oleh DPRD dan Gubernur.

“Untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah, maka telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda), melalui pansus bersama-sama dengan Pemprov Maluku, maka pada hari ini telah disetujui bersama satu buah ranperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan sebagai perda, yakni Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya,” beber Wagub.

Wagub juga menyampaikan ucapan terima kasih, atas terselenggaranya paripurna persetujuan dan penetapan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya menjadi Perda Provinsi Maluku.

“Saya yakin, sebagai pengembang aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah, untuk kepentingan masyarakat Maluku, demi terwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, tetap terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,” tandas Wagub.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna tersebut berharap, dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, maka dapat mengoptimalkan peran dan fungsi PD Panca Karya, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan dalam upaya besar kita, yakni mengentaskan kemiskinan, dan agar perusahaan daerah dapat berfungsi, untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi, yang ada di tengah-tengah masyarakat,” harap Sangkala.

Example 300250
Example 120x600